Sakramen Pernikahan adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi
penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam
pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi perampungan misi
tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih
yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua
pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang
dimeteraikan oleh Allah.
Pernikahan sah sakramental antara seorang pria yang sudah dibaptis dan
seorang wanita yang sudah dibaptis dan telah disempurnakan dengan
persetubuhan, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogami. Karena mereka
bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan
Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat
yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan
mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak-anak mereka dengan
penuh tanggung jawab. Sakramen ini dirayakan secara terbuka di hadapan
imam (atau saksi lain yang ditunjuk oleh Gereja) serta saksi-saksi
lainnya.
Demi kesahan suatu pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus :
(1)
terbebas dari halangan nikah,
(2) ada konsensus atau kesepakatan kedua
belah pihak. Masing-masing calon mengutarakan niat dan persetujuan-bebas
(persetujuan tanpa paksaan) untuk saling memberi diri seutuhnya, tanpa
memperkecualikan apapun dari hak-milik esensial dan maksud-maksud
perkawinan.
(3) Dirayakan dalam “forma canonika” (Kan. 1108-1123) atau
tata peneguhan. Suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang,
yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.
Jika salah satu dari keduanya adalah seorang Kristen non-Katolik, maka
pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah memperoleh izin dari
pihak berwenang terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah satu dari
keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka
diperlukan izin dari pihak berwenang terkait demi sahnya pernikahan.
Dikutip dari :
DOWNLOAD FORMULIR.docx
DOWNLOAD FORMULIR.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anad Sopan,Kami pun Segan . . . !