DOKUMEN
ASG-1A
RERUM NOVARUM
Pendhuluan :
- Pemerasan dan kemiskinan para buruh di Eropa dan Amerika Utara akhir abad 19
- Paus Leo XIII, Ensiklik Rerum Novarum, Mei 1891.
Garis-garis
Besar Rerum Novarum
Paus Leo XIII
mengkaji situasi rakyat dan para buruh miskin di negara-negara industri. Ia
memberikan Dalam beberapa prinsip penting sebagai pedoman.
Rerum Novarum (RN) dapat dibagi dalam beberapa bagian utama:
a.
Introduksi umum tentang masalah perburuhan.
b.
Ditolaknya sosialisme sebagai jalan pemecahan
atas kemiskinan para buruh.
c.
Sri Paus membela
hak milik pribadi dan mengecam campur tangan
negara yang tak masuk akal. Ia lalu mengusulkan suatu pemecahan terhadap masalah para buruh:
1.
Peranan Gereja
2.
Peranan Negara
3.
Peranan majikan, Buruh dan Serikatnya
ü
Tahun 1878, Leo XIII terpilih sebagai Paus pada
usianya yang ke-68. Beliau menaruh perhatian besar pada masalah-masalah
politik. Mis.,”Mengenai Sosialisme”,1878; “Konstitusi Kristen tentang Negara”,
1885; dan “Kebebasan Manusia”, 1888).
ü
Tanpa kenal lelah umat Katolik diajaknya menjadi
warga negara yang aktif di negaranya masing-masing.
ü
Rerum Novarum adalah ensikliknya yang pertama
mengenai masalah sosial.
A.Situasi Rakyat Miskin dan Kaum Buruh
Kemerosotan
moralitas umum selama Revolusi Industri membuka jalan bagi pemerasan para
pekerja yang tidak terlindungi undang-undang dan asosiasi.
Ketamakan manusia dan proses produksi secara keseluruhan melahirkan suatu situasi di mana segelintir orang kaya memperpudak massa pekerja yang tidak memiliki sarana produksi.
Ketamakan manusia dan proses produksi secara keseluruhan melahirkan suatu situasi di mana segelintir orang kaya memperpudak massa pekerja yang tidak memiliki sarana produksi.
B.Penolakan Atas Pemecehan Sosialis
Terhadap Kemiskinan
RN dengan
tegas mengecam pemecahan sosialis yang mengingkari hak milik pribadi. Kaum
Sosialis berpendapat, penghapusan milik pribadi individu dan pengalihannya
kepada kepemilikan Negara, sebagai pemecahan atas masalah kaum buruh. (# 3,7)
RN membela hak-hak para kaum buruh untuk memiliki barang melalui kerja keras
mereka. Inilah hak kodrati manusia, pria maupun wanita. Meniadakan hak ini
berarti memperkosa hak-hak para pemilik yang sah. Hal ini bukanlah fungsi
negara. (# 8,9,23)
C.Pemecahan
1. Peranan Gereja
a.
aGereja
berhak berbicara mengenai masalah-masalah sosial, karena persoalan sosial
mempengaruhi agama dan moralitas. (#24)
b.
Dengan
menggunakan prinsip-prinsip Injil, Gereja dapat membantu mendamaikan dan
mempersatukan kelas-kelas. Misalnya, Gereja memajukan kerukunan di antara
kelas-kelas sosial (para majikan dan buruh, orang kaya dan miskin). Adalah
sesuatu kesalahan menerima dengan gampang bahwa suatu kelas masyarakat adalah
tidak bersahabat dengan yang lain, seakan-akan kodrat telah mengadu-dombakan
antara si kaya dan si miskin
c.
Gereja
dapat mendidik orang untuk bertindak adil. (#40,41) Misalnya, para buruh tidak
boleh diperlakukan sebagai budak; keadilan menuntut penghormatan akan martabat
pribadi manusia. Adalah memalukan dan tidak manusiawi kalau memanfaatkan
manusia, pria maupun wanita, demi keuntungan semata. Adalah salah memandang
manusia, pria maupun wanita, sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekedar otot
dan energi. (#31)
2. Peranan Buruh dan Majikan
a.
Perana buruh dan orang miskin adalah bekerja
dengan baik, tidak merusak milik majikan, dan menghindari kekerasan manakala
berniat melindungi kepentingan mereka.(#30)
b.
Para majikan dan orang kaya haruslah tidak memperlakukan
buruh sebagai budak. Martabat buruh harus dijunjung tinggi. Para buruh harus
dimungkinkan memenuhi kewajiban beragamanya serta kewajiban terhadap
keluarganya.
Tema-Tema Kunci Rerum Novarum
a.
Situasi Rakyat Miskin dan Kaum Buruh
i. Kemerosotan
moralitas umum selama Revolusi Industri membuka jalan bagi pemerasan para
pekerja yang tidak terlindungi undang-undang dan asosiasi. Ketamakan manusia
dan proses produksi secara keseluruhan melahirkan suatu situasi di mana
segelincir orang kaya memperbudak massa pekerja yang tidak memiliki sarana
produksi.
b.
Penolakan atas Pemecahan Sosialis terhadap
Kemiskinan
i. RN
dengan tegas mengecam pemecahan sosialis yang mengingkari hak milik pribadi.
Kaum sosialis berpendapat, penghapusan milik pribadi individu dan pengalihannya
kepada kepemilikan Negara, sebagai pemecahan atas masalah kaum buruh. (# 3,7)
RN membela hak-hak para buruh untuk memiliki barang melalui kerja keras mereka.
Inilah hak kodrati manusia, pria maupun wanita. Meniadakan hak ini berarti
memperkosa hak-hak para pemilik yang sah. Hal ini bukanlah fungsi negara.(#
8,9,23)
c.
Tiga pemecahan
1.
Peranan Gereja
a)
RN menegaskan, Gereja berhak berbicara mengenai
masalah-masalah sosial. Karena, persoalan sosial mempengaruhi agama dan
moralitas. (#24)
b)
Dengan menggunakan prinsip-prinsip injil, Gereja
dapat membantu mendamaikan dan mempersatukan kelas-kelas sosial (para majikan
dan buruh, orang kaya dan miskin). Adalah suatu kesalahan menerima dengan
gampang bahwa suatu kelas masyarakat adalah tidak bersahabat dengan yang lain,
seakan-akan kodrat telah mengadu-dombakan antara si kaya dan si miskin.
(#25,27,33,41)
c)
Gereja dapat mendidik orang untuk bertindak
adil. (#40,41) Misalnya, RN mengajarkan bahwa para buruh tidak boleh
diperlakukan sebagai budak; keadilan menuntut penghormatan akan martabat
pribadi manusia. Adalah memalukan dan tidak manusiawi kalau memanfaatkan
manusia, pria maupun wanita, demi keuntungan semata. Adalah salah memandang
manusia, pria dan wanita, seba-gai sesuatu yang tidak lebih dari sekedar otot
dan energi. (#31)
Beberapa Prinsip penuntun RN dapat
disebutkan sbb:
i. Kemampuan
bernalar merupakan bagian dari kodrat manusia. Manusia mengatur dirinya dengan
akal budi. Karena itu, setiap orang dapat melihat barang-barang yang dibutuhkan
untuk sekarang ini dan waktu mendatang. Jadi, setiap orang berhak memiliki
barang untuk dipakainya.(#11,12)
ii. Pekerja
berhak atas hasil kerja mereka, tetapi haruslah menggunakannya demi keuntungan
semua. (#14)
iii. Semua
orang berhak memiliki kekayaan pribadi; namun milik pribadi harus melayan
kesejahteraan umum. (#2,9,10,15)
iv. Pria
dan wanita haruslah menggunakan milik mereka demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Bilamana hal ini dipenuhi, menjadi kewajiban mereka untuk membantu orang
miskin. (#36)
v. Memiliki
uang secara benar berbeda dengan menggunakan uang secara benar.(#35)
vi. Perundang-undangan
hanya ditaati sejauh tidak bertentangan dengan akal budi yang benar dan hukum
Allah yang abadi.(#72)
vii. Ketidaksamaan
alamiah dimiliki masing-masing orang, tetapi Allah telah menganugerahkan
martabat yang sama kepada semua orang. Hal ini menguntungkan individu maupun
masyarakat: kehidupan masyarakat membutuhkan bakat-bakat berbeda dari pelayanan
individu.(#26)
viii. Karena
semua orang diciptakan dan ditebus Allah: rahmat ilahi dan kekayaan alam
menjadi milik semua secara merata.(#38)
Kesejahteraan umum adalah tujuan masyarakat
manapun. Karena itu, masing-masing dan setiap orang berhak berperan serta dalam
kehidupan masyarakatnya. (#71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anad Sopan,Kami pun Segan . . . !